TAPIN RUHUI RAHAYU

Rapat Koordinasi Awal Kegiatan P4T


Senin, 19 Januari 2026, Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin melaksanakan Rapat Koordinasi Awal Pelaksanaan Kegiatan Pengumpulan Data dan Informasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T) yang berlokasi di Desa Hangui, Kecamatan Hatungun, Kabupaten Tapin, bertempat di Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Bidang Penataan dan Pemberdayaan.

Kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh Bapak Alfatah, S.Sos. selaku Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, bersama Ibu Siti Putri Hawa, S.H. selaku Penata Pertanahan Ahli Pertama sekaligus Koordinator Kelompok Substansi Landreform dan Pemberdayaan Tanah Masyarakat, serta Bapak Muhammad Afif Ridhani, S.Kom. selaku Penata Pertanahan Ahli Pertama. 

Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai langkah awal dalam rangka menyamakan persepsi, menyusun strategi pelaksanaan, serta memastikan kesiapan teknis dan administratif kegiatan P4T agar dapat berjalan secara efektif, terarah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pengumpulan data dan informasi pertanahan dapat menghasilkan data yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar dalam perumusan kebijakan penataan dan pemberdayaan tanah, guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat serta terwujudnya tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Tapin.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form