TAPIN RUHUI RAHAYU

Rapat pembahasan Pemberian Rekomendasi Pengambilan Uang Ganti Kerugian (UGK) yang telah dititipkan/dikonsinyasi di Pengadilan Negeri Rantau


Selasa, 20 Januari 2026, Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin melaksanakan rapat pembahasan Pemberian Rekomendasi Pengambilan Uang Ganti Kerugian (UGK) yang telah dititipkan/dikonsinyasi di Pengadilan Negeri Rantau, berdasarkan permohonan dari H. Nordin, S.Pd., M.M., atas bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Bitahan, Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin.

Kegiatan rapat ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan administratif dan verifikasi dalam proses pengadaan tanah, guna memastikan bahwa pemberian rekomendasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, dan akuntabilitas.

Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin Ibu Sumiyati S.ST., M.A.P., serta turut dihadiri oleh Lurah Bitahan, Sekretaris Camat Lokpaikat, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Tapin, Banit Sat Intelkam Polres Tapin, Kasium Polsek Lokpaikat, serta Babinsa Kelurahan Lokpaikat.

Melalui koordinasi lintas instansi ini, diharapkan proses pemberian rekomendasi pengambilan uang ganti kerugian dapat berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai prosedur, sekaligus memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam mendukung pelaksanaan pengadaan tanah yang berkeadilan dan berkelanjutan di Kabupaten Tapin.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form