TAPIN RUHUI RAHAYU

Peninjauan Lapang Pertimbangan Teknis Pertanahan PKKPR Berusaha PT. Hasnur Citra Terpadu


Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang penataan pertanahan, Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin telah melaksanakan kegiatan peninjauan lapang Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha atas nama PT. Hasnur Citra Terpadu.

Kegiatan peninjauan lapang tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 27 Januari 2026, yang berlokasi di Desa Pandahan, Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pemberian pertimbangan teknis pertanahan guna memastikan kesesuaian rencana kegiatan berusaha dengan kondisi penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di lapangan.

Pelaksanaan peninjauan lapang dipimpin dan dilaksanakan oleh petugas dari Seksi Penataan dan Pemberdayaan, yaitu:
Muhammad Afif Ridhani, S.Kom., selaku Ahli Pertama – Penata Pertanahan;
Ahmad Hariadi, S.Kom., selaku Penata Layanan Operasional;

serta turut diikuti oleh perwakilan dari Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, yaitu:
Rezkie Putra Akbar, S.Ak., selaku Penata Layanan Operasional.

Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan peninjauan lapang ini adalah untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap data fisik di lapangan, mencakup kondisi eksisting bidang tanah, batas-batas penguasaan, aksesibilitas lokasi, penggunaan dan pemanfaatan tanah saat ini, serta kesesuaian lokasi dengan rencana kegiatan berusaha yang diajukan oleh pemohon.

Selama pelaksanaan kegiatan, tim melakukan pengamatan langsung terhadap lokasi yang dimohonkan, melakukan pencocokan antara data administrasi dan kondisi riil di lapangan, serta menghimpun informasi pendukung yang diperlukan sebagai bahan analisis pertimbangan teknis pertanahan. Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertanahan dan penataan ruang.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form