TAPIN RUHUI RAHAYU

Tinjau lapang dalam rangka Sertipikasi Tanah Wakaf Masjid Al-Hidayah Desa Bitahan Baru.


 Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin melaksanakan kegiatan tinjau lapang dalam rangka Sertipikasi Tanah Wakaf Masjid Al-Hidayah Desa Bitahan Baru.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bapak Hadi Syaputra, S.H. selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran bersama Bapak Indra Jaya Kusuma, S.M. selaku Penata Pertanahan Ahli Pertama – Penanggung Jawab Kegiatan Penetapan Hak Tanah dan Ruang.

Tinjau lapang ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data fisik dan data yuridis atas tanah wakaf yang diajukan, sehingga proses sertipikasi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf serta mendukung tertib administrasi pertanahan.

Dengan adanya sertipikat tanah wakaf, diharapkan aset keagamaan dapat terlindungi secara hukum dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ibadah serta kemaslahatan masyarakat.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form