Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin mengikuti kegiatan Koordinasi Bidang Penataan dan Pemberdayaan serta Bimbingan Teknis Landreform yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan selama dua hari, pada tanggal 4–5 Maret 2026.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta memperkuat sinergi dalam pelaksanaan program landreform, khususnya dalam penataan akses dan pemberdayaan masyarakat penerima manfaat reforma agraria. Melalui koordinasi dan bimbingan teknis ini diharapkan pelaksanaan kegiatan di daerah dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja dapat semakin optimal dalam mendukung program strategis pertanahan serta mewujudkan pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah bagi kesejahteraan masyarakat.
Berita, Download, Serba-Serbi, Wisata
Badan Pertanahan Nasional
