TAPIN RUHUI RAHAYU

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan dengan dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan


Selasa, 11 Maret 2026, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin Ibu Sumiyati, S.ST., M.A.P. menghadiri kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan dengan dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan sebagai upaya memperkuat sinergi dan koordinasi dalam penanganan permasalahan hukum di bidang pertanahan di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.

Kegiatan ini turut diikuti oleh seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota serta Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Selatan. Penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antar instansi, khususnya dalam hal pendampingan hukum, penanganan permasalahan pertanahan, serta upaya pencegahan potensi sengketa dan konflik pertanahan.

Melalui kerja sama ini diharapkan terbangun koordinasi yang lebih efektif antara jajaran Badan Pertanahan Nasional dengan Kejaksaan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sinergi tersebut juga diharapkan mampu mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi, khususnya dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta meningkatkan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat.

Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini, seluruh jajaran diharapkan dapat mengoptimalkan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas di lapangan sehingga pelayanan pertanahan kepada masyarakat dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form