Selasa 10 Maret 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin melaksanakan kegiatan Penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025 sebagai bagian dari penyesuaian administrasi kepegawaian serta penguatan komitmen kerja di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin.
Pada pelaksanaan adendum perjanjian kerja ini diikuti oleh 12 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merupakan bagian dari sumber daya manusia di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah terkait pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara, khususnya bagi pegawai dengan status PPPK. Melalui penandatanganan adendum perjanjian kerja ini, diharapkan tercipta kepastian administrasi serta keselarasan antara hak dan kewajiban pegawai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Dengan adanya adendum perjanjian kerja tersebut, para pegawai PPPK di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin diharapkan dapat terus meningkatkan kinerja, profesionalitas, serta menjaga integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sejalan dengan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang modern, profesional, dan terpercaya.
Berita, Download, Serba-Serbi, Wisata
Badan Pertanahan Nasional
