Rapat Rekonsiliasi Berkas Sertifikasi Aset Tanah Pemerintah Kabupaten Tapin Rabu, 25 Februari 2026, Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin menghadiri kegiatan Rapat Rekonsiliasi Berkas Sertifikasi Aset Tanah Pemerintah Kabupaten Tapin yang dilaksanakan di Aula Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Tapin.
Kegiatan rapat ini dilaksanakan sebagai bentuk sinergi dan koordinasi lintas sektor dalam rangka penyelarasan data serta kelengkapan administrasi berkas sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Tapin, guna mendukung tertib administrasi pertanahan, kepastian hukum atas aset daerah, serta optimalisasi pengelolaan aset pemerintah daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran diwakili oleh Bapak Muhammad R. Sya’bana, S.H. selaku Penata Pertanahan Ahli Pertama sekaligus Koordinator Kelompok Substansi Penetapan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah. Kehadiran perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin diharapkan dapat memperkuat proses verifikasi dan sinkronisasi data, sehingga proses sertifikasi aset tanah pemerintah dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan rekonsiliasi ini, diharapkan terwujud pengelolaan aset tanah pemerintah daerah yang tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional dan berintegritas.
Berita, Download, Serba-Serbi, Wisata
Badan Pertanahan Nasional
