Tapin, 20 Juni 2025 – Dalam rangka mendukung kelancaran proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kegiatan non-berusaha, Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin melaksanakan kegiatan Peninjauan Lapang Pertimbangan Teknis Pertanahan di Desa Baringin A, Kecamatan Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jum’at, 20 Juni 2025, dan dihadiri oleh perwakilan dari lintas sektor, yakni Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), serta pihak Kecamatan Candi Laras Selatan.
Peninjauan lapang ini dilakukan untuk memastikan bahwa rencana pemanfaatan ruang yang diajukan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan pertanahan, dan mempertimbangkan kepentingan sosial serta lingkungan setempat. Hal ini merupakan tahapan penting sebelum diterbitkannya PKKPR, khususnya untuk kegiatan non-komersial atau non-berusaha seperti pembangunan fasilitas publik.
Tim teknis gabungan meninjau langsung kondisi fisik lokasi, memperhatikan aspek legalitas dan status tanah, serta mengidentifikasi potensi dan risiko yang mungkin timbul dari kegiatan pemanfaatan ruang di kawasan tersebut.
Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi dari semangat kolaborasi antarinstansi dalam perencanaan ruang yang transparan dan berkelanjutan, guna memastikan setiap pemanfaatan ruang di Kabupaten Tapin berjalan sesuai prinsip tata ruang yang tertib, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dengan adanya koordinasi lintas sektor yang solid, diharapkan proses penerbitan PKKPR dapat berjalan lebih cepat dan akuntabel, sekaligus mendukung agenda pembangunan daerah secara umum.