TAPIN RUHUI RAHAYU

BPN Tapin Dampingi Tim Pusat dan Kanwil dalam Kegiatan Pemutakhiran Data Tanah Terindikasi Terlantar di Tapin Utara

Tapin, 11 Juni 2025 – Dalam rangka penguatan kebijakan pengendalian dan penertiban tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama perwakilan dari Seksi Survei dan Pengukuran turut serta mendampingi Tim Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta Tim dari Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan dalam kegiatan lapangan pemutakhiran data tanah terindikasi terlantar.

Kegiatan ini dilaksanakan di dua lokasi, yakni Kelurahan Rantau Kiwa dan Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin. Kunjungan lapangan ini merupakan bagian dari program nasional untuk memperbarui basis data tanah terindikasi terlantar, sebagai langkah awal menuju pengendalian pemanfaatan ruang dan penguatan reforma agraria.

Tim melakukan verifikasi fisik atas objek tanah yang telah masuk dalam daftar indikasi keterlantaran, dengan melihat langsung kondisi lapangan, status penguasaan, serta pemanfaatan aktual dari tanah-tanah tersebut. Informasi ini akan digunakan sebagai bahan analisis lanjutan dalam menentukan tindak lanjut kebijakan, baik berupa pemanfaatan kembali oleh pemegang hak, redistribusi tanah, maupun langkah penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kehadiran tim pusat dan daerah dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam menata dan memanfaatkan sumber daya agraria secara optimal dan adil. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum serta menghindari praktik-praktik penguasaan tanah yang tidak produktif.

Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin menyambut baik dan mendukung penuh kegiatan ini, sebagai wujud sinergi antarunit kerja dalam mengawal pelaksanaan kebijakan pertanahan yang berdampak langsung pada tata kelola ruang dan kesejahteraan masyarakat.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form