Selasa 10 Maret 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin melaksanakan kegiatan Rapat Penetapan Lokasi Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun Anggaran 2026 yang diikuti oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, di antaranya Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Dinas Ketahanan Pangan.
Kegiatan rapat ini bertujuan untuk membahas serta menetapkan lokasi yang akan menjadi sasaran pelaksanaan kegiatan penanganan akses Reforma Agraria pada Tahun Anggaran 2026. Penetapan lokasi dilakukan melalui proses koordinasi dan diskusi bersama dengan mempertimbangkan potensi wilayah, kesiapan masyarakat, serta dukungan dari instansi terkait dalam rangka pengembangan ekonomi masyarakat.
Melalui kegiatan ini diharapkan program Reforma Agraria tidak hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga mampu membuka akses bagi masyarakat terhadap berbagai program pemberdayaan dan pengembangan usaha, sehingga dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tapin.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam mendukung pelaksanaan Reforma Agraria yang berkelanjutan, guna mewujudkan pemerataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah bagi masyarakat.
Berita, Download, Serba-Serbi, Wisata
Badan Pertanahan Nasional
