TAPIN RUHUI RAHAYU

Supervisi, Pemantauan dan Evaluasi Penanganan Sengketa Tahun 2026


Kamis, 08/01/2026, dalam rangka pelaksanaan tugas penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN, telah dilaksanakan kegiatan Supervisi, Pemantauan, dan Evaluasi Penanganan Sengketa Pertanahan Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan, dengan pimpinan rapat Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan dan juga Plt Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Bapak Muhammad Mathori, S.Sos., M.M., M.H..

Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini yang dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin, Ibu Sumiyati, S.ST., M.A.P., Bapak Ahdi Fatmarifansyah, S.P. selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, serta Ibu Noorbaida, S.H. selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengendalian Pertanahan.

Melalui kegiatan ini diharapkan terwujud sinergi, keseragaman langkah, serta peningkatan efektivitas dalam penanganan dan penyelesaian sengketa pertanahan guna memberikan kepastian hukum dan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form