Kamis, 22 Januari 2026, Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2026 di Desa Bagak, Kecamatan Hatungun. Kegiatan ini dibersamai oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin, Bapak Al Fatah, S.Sos., beserta Muhammad Afif Ridhani, S.Kom. selaku Ahli Pertama Penata Pertanahan, serta Penata Layanan Operasional Ahmad Hariadi, S.Kom..
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya legalitas aset tanah, memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, serta dapat memanfaatkan tanah secara produktif untuk meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian keluarga serta desa.
Berita, Download, Serba-Serbi, Wisata
Badan Pertanahan Nasional
