Kamis, 01 januari 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin tetap memberikan pelayanan berupa Layanan Pemeliharaan Data dan Informasi Pertanahan dari Jam 09:00 s.d 12:00 WITA.
Kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Nomor 14/SETU.03/XII/2025 Tanggal 17 Desember 2025 tentang Pelayanan Pertanahan selama libur Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.
Berita, Download, Serba-Serbi, Wisata
Badan Pertanahan Nasional
