Rabu, 12 November 2025
Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin melalui Penata Pertanahan Ahli Pertama Koordinator Kelompok Substansi Landreform dan Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Ibu Siti Putri Hawa, S.H.,turut berperan sebagai narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Tapin.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kecamatan Bungur ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat, khususnya dalam bidang pertanahan. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pengetahuan mengenai pentingnya tertib administrasi pertanahan, prosedur pendaftaran tanah, serta peran aktif masyarakat dalam menjaga kepastian dan perlindungan hukum atas hak atas tanah.
Penyuluhan ini juga dihadiri oleh Camat Bungur/yang mewakili beserta jajaran, para Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat di wilayah Kecamatan Bungur.
Melalui sinergi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin, diharapkan kegiatan seperti ini dapat memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan pengelolaan pertanahan yang tertib, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Tapin.
Berita, Download, Serba-Serbi, Wisata
Badan Pertanahan Nasional
