Menambang
di Surga: Ironi Tambang Nikel di Raja Ampat
Oleh:
Muhammad Fajar
Mahasiswa
Akuntansi Bisnis Digital semester 2 Politeknik Hasnur
Tanggal:
14 Juli 2025
Raja
Ampat, sebuah nama yang mengalun indah di telinga para pecinta alam, fotografer
bawah laut, peneliti biota laut, hingga turis dari berbagai penjuru dunia.
Gugusan kepulauan yang terletak di ujung barat Papua ini bukan hanya dikenal
sebagai surga bawah laut Indonesia, tetapi juga dunia. Namun, dalam beberapa
tahun terakhir, ketenangan dan kelestarian wilayah ini terusik oleh derap
ekskavator dan aktivitas pertambangan nikel yang semakin menggila.
Indonesia
memang tengah menggenjot industri hilirisasi mineral, termasuk nikel, demi
mendukung transisi global ke energi hijau. Nikel menjadi komoditas strategis
untuk baterai kendaraan listrik. Sayangnya, arah pembangunan ini seringkali
menabrak prinsip keberlanjutan, terlebih jika harus menukar ekosistem purba
yang belum sepenuhnya terpetakan dengan tambang terbuka yang merusak.
Kasus
tambang nikel di Raja Ampat menjadi potret buram dari kebijakan pembangunan
yang mengabaikan ekologi dan masyarakat adat. Setidaknya lima perusahaan sempat
mengantongi izin untuk beroperasi di pulau-pulau kecil Raja Ampat, di antaranya
PT Kawei Sejahtera dan PT Anugerah Surya Pratama. Operasi ini tidak hanya
mengancam keanekaragaman hayati, tetapi juga mencederai hak masyarakat adat
atas ruang hidup dan warisan leluhur mereka.
Dampaknya
tidak main-main. Laporan Greenpeace Indonesia dan Auriga Nusantara
mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 2020–2024, luas tambang di kawasan ini
meningkat drastis hingga hampir 500 hektar. Aliran limbah tambang memperparah
sedimentasi di perairan sekitar, mematikan terumbu karang dan biota laut yang
menjadi tulang punggung ekowisata dan perikanan tradisional. Tak hanya
kehilangan keindahan, masyarakat kehilangan sumber hidup.
Langkah
tegas Presiden Prabowo Subianto yang mencabut empat dari lima izin perusahaan
tambang di wilayah tersebut patut diapresiasi. Namun, tindakan ini baru langkah
awal. Masih banyak PR yang harus diselesaikan, mulai dari pemulihan ekosistem,
pertanggungjawaban hukum atas kerusakan, hingga perlindungan atas masyarakat
adat yang wilayahnya telah dikapling tanpa persetujuan sah.
Komnas
HAM bahkan menilai aktivitas tambang di Raja Ampat telah melanggar hak
masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat, sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Mereka turun langsung ke lokasi untuk menyelidiki
pelanggaran hak asasi yang terjadi, menyoroti lemahnya pengawasan serta potensi
konflik kepentingan dalam penerbitan izin.
Sementara
itu, desakan agar penyelesaian dilakukan secara hukum adat dinilai problematik.
Dewan Adat Papua (DAP) secara tegas menolak ide ini karena dianggap melemahkan
supremasi hukum negara dan membuka ruang kompromi bagi pelaku kejahatan
lingkungan. Jika negara serius melindungi “surga terakhir” seperti Raja Ampat,
maka pendekatan hukum formal harus menjadi panglima, bukan adat yang kerap
dijadikan tameng kompromi.
Opini
publik juga tak tinggal diam. Dari selebritas seperti Ahmad Dhani yang
menyuarakan kemarahan di media sosial, hingga para aktivis lingkungan yang
menggelar aksi damai, semuanya menggambarkan satu hal: “tambang nikel tidak
layak hadir di tanah surga ini”. Pertanyaannya kini, apakah keberlanjutan masih
menjadi cita-cita atau sekadar jargon?
Pemerintah
seharusnya belajar dari kesalahan ini. Investasi bukan berarti mengorbankan
warisan ekologis tak tergantikan. Indonesia punya hak atas kekayaan alamnya,
tetapi juga punya kewajiban moral dan konstitusional untuk melindunginya. Tanpa
kebijakan yang berpihak pada alam dan rakyat, kita hanya sedang menggali kubur
bagi masa depan kita sendiri.
Raja
Ampat bukan sekadar objek wisata. Ia adalah rumah bagi banyak spesies unik,
tempat hidup masyarakat adat yang berabad-abad menjaga harmoni dengan alam.
Menambang nikel di sini bukan solusi, tapi ironi. Jika kita gagal menjaga Raja
Ampat hari ini, kita akan tercatat dalam sejarah sebagai generasi yang menjual
surga demi setitik logam.
Daftar Pustaka
·
AP News. (2024). Nickel mining threatens Indonesia’s treasured Raja
Ampat marine region.
https://apnews.com/article/c4dfe12a5bd97eac2f9e3a19f17b5b3c
·
Kompas.id. (2025). Komnas HAM: Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Hak
atas Lingkungan Sehat.
https://www.kompas.id/artikel/komnas-ham-tambang-nikel-di-raja-ampat-langgar-hak-publik-atas-lingkungan-hidup-yang-sehat
·
Kontan.co.id. (2025). DAP Menolak Penyelesaian Adat Kasus Tambang Raja
Ampat. https://industri.kontan.co.id/news/bahlil-minta-kasus-tambang-nikel-raja-ampat-diselesaikan-secara-adat-dap-buka-suara
·
The Australian. (2024). Indonesia urged to protect famed Raja Ampat as
nickel miners move in. https://www.theaustralian.com.au/business/mining-energy/indonesia-urged-to-protect-famed-raja-ampat-as-nickel-miners-move-in/news-story/8a3cf0090e4ce464a83ce30b809b5a3c
·
Detik.com. (2025). Tersisa Tambang PT Gag Nikel, Legislator Minta
Diawasi Ketat. https://news.detik.com/berita/d-7958330/tersisa-tambang-pt-gag-nikel-di-raja-ampat-legislator-minta-diawasi-ketat
·
JPNN.com. (2025). Ahmad Dhani Kritik Tambang di Raja Ampat: “Segera
Dihukum!”.
https://www.jpnn.com/news/komentar-pedas-ahmad-dhani-soal-kasus-tambang-nikel-di-raja-ampat
